Saturday, January 8, 2011

PENYIMPANGAN PROFESI AKUNTANSI PROFESI BISNIS

Penyimpangan sering terjadi di segala bidang, tak terkecuali penyimpangan profesi akuntansi dan profesi bisnis. Pada tulisan kali ini saya mengangkat masalah kasus ENRON..

Identifikasi Kasus ENRON:

· Beberapa perusahaan besar di Amerika Serikat terlibat skandal bisnis yang menyebabkan kehancuran pada perusahaan. Salah satunya adalah Enron.

· Kasus Enron terungkap pada Desember 2001 dan terus berkembang tahun 2002.

· Turunnya harga saham atau bursa efek yang drastis diberbagai belahan dunia.

· Kasus Enron terdapat manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan $600 juta padahal perusahaan rugi, dengan tujuan agar investor tetap tertarik pada saham Enron.

· Direktur dan sebagian besar Karyawan Enron berasal dari KAP Andersen. Enron adalah klien KAP Anderson.

· Awal tahun 2001 hasil evaluasi KAP Anderson tetap mempertahankan Enron sebagai klien.

· Pertengahan tahun 2001 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat kepada CEO dan partner KAP Andersen.

· CEO Enron menugaskan melakukan investigasi. Hasil investigasi tidak ada hal serius yang perlu diperhatikan.

· 16 Oktober 2001 Enron menerbitkan laporan keuangan, Enron mengalami keuntungan yang meningkat dari periode sebelumnya.

· CEO Enron tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar, yang sebenarnya rugi sebesar $644 juta.

· 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan dan memiliki hutang sebesar lebih dari $1 miliyar.

· Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.

· Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron,harga saham Enron terus menurun dan hampir tak ada nilainya.

· Juni 2002 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron.

· Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.

· KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.

Teori yang mendukung:

Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Berdasarkan kasus Enron terdapat beberapa penyimpangan etika profesi akuntansi yaitu memanipulasi pembukuan perusahaan dan kebohongan public.

Sanksi yang diterima oleh Enron dan KAP Andersen berupa sanksi hukum, karena berskala besar dan merugikan hak pihak lain.

Teori yang mendukung dalam bidang etika profesi dan etika bisnis yaitu melalui Perkembangan paham etika yang berkaitan dengan kasus Enron yaitu:

· Teleology

· Machiavellism

Teleology merupakan tindakan dianggap secara moral benar jika menghasilkan yang diinginkan sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karakter, suatu kepentingan diri, atau kegunaan. Teleology terbagi dua (2) yaitu egoism dan uttilitarism. Dalam kasus Enron termasuk dalam egoism karena Enron dan KAP Andersen menutupi keadaan yang sebenarnya atas keuangan serta laba Enron agar saham Enron tetap diminati investor. Paham Machiavellianism juga terkait dengan kasus Enron karena Enron telah mendapatkan lebih banyak rewards dibandingkan yang dia peroleh ketika tidak melakukan manipulasi pembukuan. Enron telah memanfaatkan situasi untuk mendapatkan kauntungan pribadi serta tidak taat aturan dan melakukan tindakan tidak etis.

Penyelesaian :

Menurut saya penyelesaian yang harus diselesaikan yaitu Enron dan KAP Andersen harus ditindak tegas agar individu yang terlibat tidak mengulangi kesalahannya dan individu lain tidak meniru sebagian atau seluruh tindakan buruk yang telah dilakukan Enron. Semua KAP harus independent sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KOMENTAR SAYA:

Seorang akuntan publik hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya

Sumber:http://mitachalik.wordpress.com/2009/01/03/penyimpangan-profesi-akuntansi-profesi-bisnis/

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (KASUS ENRON)

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (KASUS ENRON)



BAB I

PENDAHULUAN

Beberapa tahun terakhir sangat berarti bagi profesi akuntan dan khususnya para auditor. Berbagai peristiwa telah memberi tantangan tetapi juga kesempatan dan pertumbuhan yang besar. Hal ini terjadi karena bursa saham menggelembung di akhir tahun 1990-an, dipicu sebagian oleh spekulasi mengenai masa depan perusahaan “dotcom”, yang berlanjutdengan pencipataan “kekayaan di atas kertas” yang tak terduga. Hiruk pikuk di pasar keuangan membawa kepada gagasan mengenai “ekonomi baru” dan tampaknya menimbulkan perilaku egois dari perusahaan Amerika mengenai “ambil semua yang bisa kau raih, bagaimanapun caranya.”

Gelembung bursa saham pecah di musim semi tahun 2000, dan pada musim gugur tahun 2001. Terungkap bahwa eksekutif puncak Enron, raksasa energi yang berpusat di Huston, Texas telah menipu investor dengan secara curang mengelembungkan profitabilitas perusahaan dan apapun penyebabnya, Arthur Andersen sebagai kantor akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan Enron telah gagal untuk melaporkan ketidaklayakan sistem akuntansi di Enron.

Kecurangan akuntansi Enron bukan yang terbesar sepanjang sejarah, tetap mungkin yang paling terkenal karena mengakibatkan runtuhnya Arthur Anndersen dan memicu kemarahan yang hebat dari investor, kreditor, pembuat peraturan dan pemerintah.

BAB II

PEMBAHASAN

Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.

2.1 TINJAUAN UMUM KASUS ENRON CORPORATION

Sejarah, kata Francis Fukuyama, telah berakhir dengan kemenangan demokrasi dan pasar bebas. Kenapa demokrasi Amerika tak bisa mengakhiri sejarah ketamakan manusia akan uang serta kekuasaan?

Enron Corp. adalah “pencakar langit” dalam dunia bisnis Amerika, sama seperti Gedung World Trade Center yang menjulang tinggi di kota New York. Mirip Tragedi WTC, tapi minus darah dan kematian, Enron menguap jadi debu saat perusahaan itu menyatakan diri bangkrut pada 2 Desember lalu, kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis Amerika sepanjang masa.

Kali ini, tak ada Usamah bin Ladin atau Al Qaidah yang bisa menjadi kambing hitam. Publik Amerika dipaksa untuk menuding cacat dalam sistemnya sendiri-sistem ekonomi maupun politiknya-sebagai “teroris” yang merontokkan Enron secara mengejutkan itu.

Mengejutkan dan mencengangkan. Belum lama berselang, perusahaan raksasa energi itu masih bertengger di peringkat ke-7 dalam “Fortune 500″-daftar perusahaan terkaya dunia versi Majalah Fortune. Omsetnya bisnisnya pada tahun 2000 lalu tercatat sekitar US$ 100 milyar, kurang-lebih sama dengan total pendapatan kotor negeri sebesar Indonesia pada tahun yang sama.

Enron dipandang sukses menyulap diri dari sekadar perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas pada 1985 menjadi raksasa global dalam beberapa tahun terakhir. Dia membeli perusahaan air minum di Inggris dan membangun pembangkit listrik swasta di India. Konsep bisnisnya yang visioner dan futuristik membuat dia menjadi anak emas di lantai bursa Wall Street. Harga sahamnya terus meroket.

Akhir 1999, Enron meluncurkan EnronOnline yang dianggap akan mengubah wajah bisnis energi masa depan. Memanfaatkan Internet, divisi e-commerce itu membeli gas, air minum dan tenaga listrik dari produsen dan menjualnya kepada pelanggan atau distributor besar. Enron bahkan memperluas wilayah: membangun jaringan telekomunikasi berkecepatan tinggi serta bertekad menjual bandwidth jaringan itu seperti dia menjual gas dan listrik. Setelah itu mungkin dia akan jual-beli online untuk kertas daur ulang pabrik miliknya.

Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand-menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi–harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, pertengahan tahun lalu nilai pasar Enron (jumlah lembar saham dikalikan harganya) masih berkisar US$ 60 milyar, atau dua kali lipat anggaran belanja Indonesia.

Miliaran dolar menguap hampir seketika. Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan selama empat tahun berturut-turut melaporkan keuntungan. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari.

Securities Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal, membaui ada yang tidak beres dan mulai menggelar penyidikan. Dalam kondisi terdesak, Enron menjatuhkan bom lebih dahsyat lagi ke lantai bursa ketika pada 8 November mengakui bahwa keuntungannya selama ini adalah fiksi belaka. Enron merevisi laporan keuangan lima tahun terakhir dan membukukan kerugian US$ 586 juta serta tambahan catatan utang sebesar US$ 2,5 miliar.

Harga saham Enron makin berkeping. Namun, pada akhir November, Enron sedikit bisa bernafas lega ketika Dynegy Inc, pesaingnya yang jauh lebih kecil, berniat membeli sahamnya dalam sebuah kesepakatan merger. Harapan itu tak berumur lama. Spiral kematian terus berlanjut. Dynegy mundur setelah Enron makin kehilangan kepercayaan investor dan rating kreditnya jatuh ke titik terendah-berstatus “junk-bond”.

Dalam sebuah hari yang paling “berdarah”, ketika tak kurang seperempat milyar lembar sahamnya dipertukarkan di lantai bursa, harga Enron meluncur ke dasar jurang. Hanya puluhan sen nilainya. Beberapa hari kemudian Enron menyerah: mengajukan petisi bangkrut.

Seperti timbunan besi dan beton bekas bangunan WTC di Manhattan, Enron adalah puing berdebu sekarang. Tapi, cerita tak berakhir di situ.

Punahnya Enron meninggalkan kerugian milyaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya nilai-mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu skandal keuangan terbesar di awal abad ini. Skandal Enron lebih dahsyat dari Skandal Saham Bre-X di Bursa Kanada beberapa tahun lalu. Saham Bre-X meroket hanya untuk terjun bebas setelah perusahaan itu mengaku bahwa tambang emasnya di Busang, Kalimantan, terbukti palsu.

Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para kreditornya yang harus gigit jari meski telah mengucurkan milyaran dolar-JP Morgan Chase dan Citigroup adalah dua kreditor terbesarnya.

Hujan tangis mewarnai dengar pendapat dalam sebuah komite kongres awal Januari ini ketika para karyawan Enron dan investor kecil-kecilan mengisahkan bagaimana simpanan hari tua mereka musnah hampir seketika. Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam saham yang kini tiada nilai.

Beberapa pekan sebelum bangkrut, Enron juga memecat sekitar 5.000 karyawannya, dari teknisi komputer di Texas hingga pendaur-ulang kertas di New Jersey, menambah beban pengangguran di Amerika yang sekarang sudah mencapai tingkat terburuk dalam 25 tahun terakhir.

Dengan dampak demikian luas, drama sebenarnya-juga sirkus–bahkan baru saja dimulai. Skandal Enron menemukan bentuk barunya di panggung pertempuran hukum yang luas, baik pidana maupun perdata. Implikasi politiknya terbukti telah ikut mengguncang sekaligus Gedung Putih dan Capitol Hill (Gedung Kongres).

Departemen Kehakiman kini menyidik kemungkinan adanya aspek pidana dalam kasus itu. Empat komite kongres, semacam panitia khusus (pansus) DPR di sini, giat mengaduk apa yang tersembunyi. Dan Departemen Tenaga Kerja mencoba mencari siapa yang bertanggungjawab atas kerugian besar para karyawan.

Salah satu episode paling menarik akan dipertontonkan 4 Februari mendatang ketika sebuah komite kongres mengundang aktor utama dalam drama ini: Kenneth L. Lay, presiden komisaris sekaligus direktur Enron. Ken Lay akan ditanyai banyak hal. Salah satunya: bagaimana bisa dia meraup untung ratusan juta dolar dari penjualan saham Enron sementara ribuan karyawan nyaris kiamat hidupnya tanpa perlindungan?

Sejak akhir tahun 2000, ketika harga saham Enron di posisi puncak, para eksekutif menjual saham yang mereka miliki dengan total nilai US$ 1,1 milyar. Selama empat tahun terakhir, Ken sendiri diperkirakan meraup untung US$ 205 juta dari penjualan sahamnya. Dalam kurun yang sama dia membujuk karyawan dan investor untuk membeli saham Enron, antara lain dengan iming-iming laporan keuangan yang menjanjikan tapi palsu itu.

Bahkan pada 26 September 2001, ketika harga saham jatuh menjadi US$ 25 per lembar, Ken Lay masih mencoba menghibur karyawan untuk tidak menjualnya, sebaliknya membujuk mereka membeli. Dalam e-mail yang dikirimkan kepada para karyawan yang risau, dia mengatakan perusahaan dalam kondisi sehat secara keuangan dan bahwa harga saham Enron “luar biasa murah” dalam posisi itu. Namun, hanya beberapa pekan kemudian, Enron melaporkan kerugian yang bermuara pada kebangkrutannya. Para karyawan tak bisa menjual saham mereka sampai semuanya sudah terlambat: Enron kehilangan nilai sama sekali.

Pertanyaan penting lain akan menyangkut inti dari skandal ini: Mengapa Lay membolehkan para eksekutif Enron membentuk sejumlah perusahaan rekanan rahasia dengan institusi di luar yang tidak jelas reputasinya? Tidakkah dia dan dewan direksi mengeduk keuntungan dari perusahaan rekanan itu, sekaligus menyembunyikan hutang Enron di situ sehingga neraca keuangan Enron tetap nampak manis padahal kenyataannya busuk?

Pertanyaan serupa akan diajukan para penyidik kepada para eksekutif di Arthur Andersen, perusahaan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Enron. Bagaimana bisa mereka kecolongan selama beberapa tahun tanpa menandai penyimpangan dalam akutansi Enron yang agresif, bahkan kriminal itu? Seberapa banyak Andersen tahu tentang pemusnahan sejumlah dokumen audit Enron oleh salah satu auditornya? Pertanyaan yang lebih kejam: tidakkah Andersen ikut terlibat mempermak laporan keuangan mengingat Enron membayar mahal perusahaan itu-US$ 52 juta pada tahun 2000-tak hanya untuk jasa audit tapi juga jasa konsultasi?

Tapi, soal bisa akan lebih sederhana andai saja hanya Ken Lay, atau Arthur Andersen, yang bisa jadi kambing hitam. Skandal Enron tak sesederhana itu.

Jebolnya pertahanan berlapis, Majalah Newsweek menulis, skandal ini cukup menakutkan. Yakni kegagalan sistemik, sesuatu yang sebenarnya tercermin jelas dalam Tragedi 11 September. Saat itu, semua perangkat seperti bisu dan tuli tak bisa mencegah teroris membajak empat pesawat, menabrakkannya ke pencakar langit dan membunuh ribuan orang. Dalam kasus Enron, sistem kontrol berlapis-lapis tidak bisa mencegah segelintir orang memuaskan ketamakan di atas penderitaan banyak orang.

Para direktur perusahaan publik punya kewajiban legal dan moral untuk memberikan data keuangan yang jujur-para direksi Enron tidak melakukannya.

Fungsi auditor independen tak hanya memastikan bahwa laporan keuangan sebuah perusahaan sesuai dengan aturan dan standar akutansi, tapi juga memberi investor maupun kreditor gambaran yang fair serta akurat tentang apa yang terjadi. Andersen gagal di dua lapangan itu.


Para analis di Wall Street diharapkan menyiangi secara kritis apa yang tersembunyi di balik angka-angka-tak satupun melakukannya. Bahkan nyaris tak satu pun para wartawan bisnis-pilar keempat demokrasi-mampu mengendus keanehan Enron sampai kebusukan telah demikian menusuk hidung.

Skandal Enron tak hanya menyangkut episode ketika perusahaan itu rontok tiba-tiba. Tapi, juga misteri bagaimana dia mencuat menjadi raksasa yang meteorik. Dan ini merupakan bagian yang lebih menakutkan lagi karena menyangkut aspek politik dan ekonomi lebih luas, tak sekadar sektor keuangan.

Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.

Enron masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja. Para pemegang saham Enron Corp dan investor akan membagi dana lebih dari USD7,2 miliar dari lembaga keuangan yang dituduh berperan dalam kejatuhan raksasa energi itu.
Dana penyelesaian ini merupakan yang terbesar dalam sejarah kasus kecurangan keuangan Amerika Serikat. Jumlah USD7,2 miliar itu terus membengkak sejak 2002, dari bertambahnya bunga dan termasuk biaya sebesar USD688 juta untuk biaya pengacara.



2.2 TANGGAPAN PUBLIK PASCA KASUS ENRON CORPORATION


Sebagaimana diketahui, kasus Enron muncul menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25%. Untungnya pemerintah federal bertindak cepat sebelum sistem ekonomi kapitalis yang ditopang oleh sistem “utang” melalui “pasar modal” itu hancur. Pemerintah berupaya mengangkat kembali kepercayaan pasar terhadap sistem itu dan waktu itu Presiden George W Bush bersengaja datang ke lantai Bursa Efek New York (New York Stock Exchange) membuka pasar trading waktu itu dan menunjukkan komitmen pemerintah federal untuk memperbaiki martabat pasar modal terutama menghindari praktik praktik kecurangan yang semakin banyak terjadi waktu itu.

Pada saat yang bersamaan Kongres Amerikan juga bertindak cepat. Senator Sarbanes dan Oxley berinisiatif untuk menyusun Undang Undang tentang Pertanggungjawaban Perusahaan Public dan akhirnya dengan cepat draft itu disetujui kongres dan langsung diundangkan Presiden Bush pada akhir tahun 2001 dan menjadi efektif berlaku saat itu. Sarbanes Oxley Act ini sangat mempengaruhi professi akuntan dan pasar modal sehingga saat ini menjadi isu yang menjadi perhatian dalam setiap kegiatan akuntansi karena mempengaruhi professi, auditor, manajemen dan kelembagaan.

Sebagaimana diketahui Sarbanes Oxley Act ini mewajibkan semua pihak untuk menjaga dan melindungi perusahaan dari praktik kecurangan sehingga manajemen, akuntan diminta untuk membuat surat pernyataan dan menjamin agar pelaksanaan internal control yang dapat menghindari kecurangan itu diterapkan. Memang selama ini bukan berarti konsep dan sistem control itu tidak ada. Namun karena berbagai factor psikologis dan dorongan motivasi ekonomis maka hal itu sering diabaikan demi untuk memenuhi dan memuaskan kepentingan pribadi pihak yang ikut bermain di pasar modal. Tanggungjawab manajemen ditingkatkan, sistem pengawasan dan fungsi komite audit diperberat dan professi akuntan independent di tata kembali, dan pemantau independent perusahaan publikpun Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) di bentuk.

Tentang akuntan misalnya dibatasi jasa yang boleh diberikan kantor akuntan, lama memberikan jasa dibatasi sehingga harus dilakukan rotasi dalam jangka waktu 5 tahun, kualitas pengungkapan di perketat dan hukuman yang melanggarnya juga diperberat. Ketentuan ini tentu berlaku bagi semua perusahaan yang terdaftar di pasar bursa Amerika dan juga bagi perusahaan yang lain yang beroperasi di luar negeri atau perusahaan lain dari luar Amerika yang mendaftarkan sahamnya untuk diperdagangkan di Amerika. Ketentuan ini sedikit banyaknya mempengaruhi professi akuntan di Tanah Air.

Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia. Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.

Walaupun semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting Body seperti FASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan selalu dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya dimana kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak terutama investor dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada professi akuntan dan sistem pasar modal.

Untuk itulah maka profesi Akuntansi harus berupaya menguak semua kemungkinan kecurangan yang ditimbulkan oleh informasi akuntansi melalui laporan keuangan. Akuntansi/Auditing harus bisa menyusun sistem sehingga bisa menghindari, mendeteksi, menemukan, menetapkan pelakunya, menyiapkan investigasi dan bahkan membantu membawanya ke pengadilan. Penyusunan sistem merupakan bidang sistem pengawasan atau Internal Management Control System yang meliputi misalnya internal audit system, internal audit charter, audit committee, independent audit dan sebagainya. Sedangkan akuntansi/auditing harus bisa menditeksi, menemukan segala bentuk kecurangan, jenis dan tata cara yang dilakukan melalui laporan keuangan, serta bisa membawanya ke pengadilan.

Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Nah di Indonesia kita tidak memiliki UU seperti SOA ini dan sebenarnya kita memiliki banyak UU yang sejalan dengan upaya pemberantasan kecurangan, korupsi ini. Bahkan kita banyak sekali memiliki aparat pengawas, auditor dan pemeriksa seperiti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK Bawasda dan sebagainya namun kenyataannya praktik korupsi semakin marak dengan gaya yang berbeda. Akuntan selaku bagian dari upaya dalam menegakkan Good governance di Indonesia perlu menyusun strategi bagaimana peran yang akan dilakukannya untuk mencegah praktik korupsi dan pemborosan yang terjadi di negara ini.




BAB III

KESIMPULAN


Kasus Enron Corporation terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

Komentar Saya:

Seorang akuntan publik hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya.

Sumber: http://agustinus-etikaprofesiakuntansi.blogspot.com/2009/12/etika-profesi-akuntansi-kasus-enron-bab.html

Kasus Tentang Etika Profesi Akuntansi Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. 
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik  (AP)Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
 
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). 
 
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomo 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
 
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan.  Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh 
 
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
 
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
 
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar  obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
 
 Cukup satu saksi ahli
 
Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian  independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu. 
 
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian terhadap kasus laporan  keuangan Great River. "Penyidikan Great River masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik," tuturnya kepada pers, pekan lalu. 
 
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal.  
Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi. 
 
Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. "Satu saksi ahli cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup dengan saksi ahli itu,langsung kami berkas," sambungnya. (Sut)
 

Komentar:

Seorang akuntan publik hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya kasus dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.

Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16423&cl=Berita

Template by:
Free Blog Templates