Tuesday, May 25, 2010

Tak Cukup Bukti, Densus 88 Lepas 1 Mahasiswa Terduga Teroris

Jakarta - Abdul Rohman, salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang ditangkap Densus 88 Antiteror, akhirnya dilepas karena dinilai tak cukup bukti. Sedangkan adiknya yang juga ditangkap bersamanya, Abdul Rohim, saat ini masih berada di tahanan polisi untuk menjalani pemeriksaan.


Rohman tiba di Solo Selasa (25/5/2010) sekitar pukul 03.10 WIB dinihari dengan menumpang KA Gajayana jurusan Jakarta - Malang. Setiba di Stasiun Balapan, Rohman disertai ayahnya, Warno, dan beberapa pengacara yang ditunjuk keluarga dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS.

Sayangnya, Abdul Rohman memilih bungkam ketika ditanya mengenai penangkapannya. Disertai salah satu anggota tim BKBH UMS, dia memilih segera masuk ke mobil yang telah disediakan dan segera pergi meninggalkan stasiun.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan oleh mahasiswa semester akhir jurusan teknih mesin UMS tersebut. Dia memilih diam saat ditanyai wartawan. Sedangkan ayahnya, Warno, mengaku bahagia bisa membawa pulang Rohman. Dia juga berharap semoga Rohim, adik Rohman, akan segera menyusul dibebaskan.

Salah satu anggota BKBH UMS, Badruzzaman, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku dalam UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, polisi memang berhak menaham seseorang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme 7x24 jam.


"Karena tidak menemukan cukup bukti maka Rohman dilepas oleh polisi setelah masa 7x24 jam itu habis. Rohman dinyatakan dilepas oleh polisi Senin siang kemarin," ujar Badruz.

Mengenai Rohim, lanjut Badruz, dimungkinkan polisi dapat menemukan bukti keterlibatan karena telah melewati 7x24 jam tidak dilepas dari dari penahanannya. Rohman dan Rohim ditangkap polisi secara bersamaan pada Senin (17/5) siang, pekan lalu.

Meskipun keluarga telah menunjuk BKBH untuk mendampingi keduanyam, namun ternyata Rohim telah memutuskan untuk menunjuk pengacara lain yang disediakan oleh polisi. Dengan demikian BKBH tidak berhak mendampingi Rohim dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
(mbr/ndr)

Komentar :

Maju terus Densus 88 Antiteror, Bersihkan Negara ini dari teroris. Tapi jika belum cukup bukti jangan mengambil keputusan untuk menangkap teroris tersebut. Kumpulkan dulu bukti-bukti yang otentik, dan jika cukup bukti barulah tangkap teroris tersebut.

Sumber : detik.com

0 comments:

Post a Comment